NAMA : ERNI WIGATI
NPM : 10108714
KELAS : 4KA17
MATA KULIAH : ETIKA & PROFESIONALISME TSI # (SOFTSKILL)
TUGAS III : PERATURAN DAN REGULASI
PERATURAN DAN REGULASI
Kata Regulasi mungkin terdengar asing bagi sebagian orang awam, lain halnya dengan kata "peraturan" yang notabene familiar ditelinga masyarakat, terutama warga negara yang taat hukum, mereka setidaknya tahu tentang apa itu peraturan. yah..meskipun tidak jarang diantaranya hanya sebatas tahu secara teori saja sementara praktiknya sangat minim atau bahkan tidak terealisasi sama sekali. untuk itu sebelumnya saya akan bahas lebih dahulu TEORI mengenai apa itu regulasi dan peraturan serta keterkaitan antar keduanya.
[-] Regulasi
berikut ini akan dijelaskan beberapa definisi tentang Regulasi :
Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum.
Regulasi dapat juga diartikan sebagai "upaya mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.Contoh umum regulasi mencakup kontrol di masukan pasar, harga, upah, persetujuan Pembangunan, efek polusi, pekerjaan bagi orang-orang tertentu dalam industri tertentu, standar produksi untuk barang-barang tertentu, pasukan militer dan jasa.
[-] Peraturan
Sementara definisi dari peraturan adalah suatu ketentuan yang telah ditetapkan dan disepakati, sah menurut hukum, adat istiadat, maupun individu, yang harus dipatuhi atau ditaati,dan bagi yang melanggar akan secara tegas dikenakan sanksi berupa hukuman atau denda berupa nominal uang yang harus dibayarkan kepada pihak terkait.peraturan disini dapat diklasifikasikan lagi menjadi beberapa jenis salah satunya adalah peraturan pemerintah. lantas bagaimana dengan peraturan pemerintah itu sendiri apakah sama dengan peraturan-peraturan lain pada umumnya?
Peraturan pemerintah disini dapat diartikan sebagai Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan dan ditanda tangani oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Seperti yang disebutkan pada pasal 7 ayat (1) huruf (c) tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berbunyi sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.di dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dijelaskan bahwa "Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang dengan ketentuan yang berlaku pada pemerintahan itu sendiri."
Setelah kita mengetahui apa itu regulasi dan peraturan, secara tidak langsung kita mengerti untuk apa peraturan itu diberlakukan..peraturan tersebut ada tidak lain tidak bukan adalah untuk mengatur agar supaya terciptanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan. lalu apa keterkaitan Regulasi dan Peraturan pada bidang teknologi informasi (IT) ?
Peran Regulasi dan peraturan dalam bidang ilmu pengetahuan khususnya bidang IT,salah satunya adalah membuat peraturan tentang pengamanan informasi,dan memberlakukan larangan-larangan dengan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang berkenaan dengan teknologi informasi sebagaimana tertera pada UUD No.19 tahun 2002 tentang hak Cipta.
[-] Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
1. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
2. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
3. Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi;
5. Arsitektur;
6. Peta;
7. Seni batik;
8. Fotografi;
9. Sinematografi;
10. Terjemahan, tafsir, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
* a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
* b. Peraturan perundang-undangan;
* c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
* d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
* e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, "Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil."
kamudian juga sebagaimana tertera pada Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila:"
- Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
- Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
lalu Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang menyatakan bahwa:
"tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya dicantumkan" :
1. Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
4. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
5. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
7. Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;
KESIMPULAN :
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peran regulasi dan peraturan dalam bidang teknologi sistem informasi terutama UU No. 19 tahun 2002 (tentang hak cipta) menurut saya adalah sebagai landasan hukum yang mengatur apabila terjadi pelanggaran dalam teknologi sistem informasi khususnya yang berkenaan dengan hak cipta.apalagi melihat perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat sehingga tidak menutup kemungkinan cyber crime seperti (pelanggaran hak cipta)dapat dengan mudahnya menginterfensi,pelanggaran hak cipta disini bisa berupa, contoh : pembajakan hasil karya bidang IT oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa izin, lalu tindakan-tindakan sabotase/wiretaping dalam suatu sistem dsb. jadi intinya kalau ada tindakan pelanggaran hak cipta dalam bidang IT sebagaimana yang telah disebutkan diatas maka negara sudah memiliki dasar hukum yang mengatur secara tegas dan jelas. salah satunya ya UU No.19 tahun 2002 dan pasal-pasalnya itu, dengan harapan agar supaya tidak ada lagi penyalahgunaan hak cipta terhadap suatu hasil karya khususnya bidang IT seperti(software, data, dll).
Sumber:
- http://jdih.bsn.go.id/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_pemerintah
- http://hadilucu.blogspot.com/2010/05/etika-dan-moral-penggunaan-teknologi.html
- http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094305-pengertian-regulasi/#ixzz1pC4wrL5R
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

.jpg)





0 komentar:
Posting Komentar